Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Pengusiran Nenek Elina Surabaya Ditangkap

Wafaul by Wafaul
Desember 31, 2025
in Hukum & Kriminal
0
Pelaku Pengusiran Nenek Elina Surabaya Ditangkap
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penangkapan Terduga Pelaku Pengusiran Nenek 80 Tahun di Surabaya


Muhammad Yasin alias MY, seorang individu yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengusiran terhadap Nenek Elina Widjajanti (80 tahun) dari kediamannya, akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Yasin, yang sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kini telah berada dalam pengamanan penyidik.

Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Selasa (30/12). Beliau menyatakan, “Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo.” Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, “Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan.” Penangkapan Yasin ini merupakan langkah penting dalam proses hukum terkait kasus pengusiran yang dialami oleh Nenek Elina.

Kronologi Kasus Pengusiran yang Menggemparkan

Peristiwa yang menimpa Nenek Elina Widjajanti, seorang warga lanjut usia berusia 80 tahun, terjadi pada tanggal 6 Agustus 2025. Ia diusir secara paksa oleh sekelompok orang dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikep, Surabaya.


Akar permasalahan dari kasus pengusiran ini berawal dari transaksi jual beli rumah dan tanah yang melibatkan Nenek Elina dengan seorang individu bernama Samuel Ardi Kristanto. Samuel Ardi Kristanto inilah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas pengusiran Nenek Elina, serta tindakan perataan rumah korban yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2025.

Tindakan pengusiran dan perusakan yang dilakukan oleh Samuel Ardi Kristanto dan kelompoknya telah menimbulkan perhatian publik dan keprihatinan mendalam. Pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan yang ada.

Jerat Hukum bagi Para Pelaku

Baik Samuel Ardi Kristanto maupun Muhammad Yasin alias MY kini dijerat dengan pasal berlapis oleh aparat penegak hukum. Keduanya dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku berdasarkan Pasal 170 KUHP ini cukup berat. Mereka terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal selama 5 tahun 6 bulan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Nenek Elina Widjajanti dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia. Penangkapan Muhammad Yasin menjadi bukti bahwa tidak ada pelaku yang akan lolos dari jerat hukum jika terbukti bersalah.

Polda Jatim terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peran masing-masing individu dalam kasus ini. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan motif di balik pengusiran Nenek Elina. Harapannya, proses investigasi ini dapat berjalan tuntas dan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang adil.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Sopir Lori Dianiaya Petugas Bea Cukai Telaga Punggur
Berita

Sopir Lori Dianiaya Petugas Bea Cukai Telaga Punggur

Februari 14, 2026
CKTR Bungkam, Izin RS Internasional Terbit Meski Lahan Hanya Setengah Hektare
Berita Utama

CKTR Bungkam, Izin RS Internasional Terbit Meski Lahan Hanya Setengah Hektare

Februari 6, 2026
Next Post
Boros Listrik? 6 Kebiasaan Ini Biangnya!

Boros Listrik? 6 Kebiasaan Ini Biangnya!

50 contoh soal PAS PAI kelas 7 SMP semester 2 tahun 2026 lengkap dengan jawaban

50 contoh soal PAS PAI kelas 7 SMP semester 2 tahun 2026 lengkap dengan jawaban

Jadwal Lengkap 16 Besar ACL 2 2025/2026: Persib & Al Nassr Tandang Duluan

Jadwal Lengkap 16 Besar ACL 2 2025/2026: Persib & Al Nassr Tandang Duluan

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Jambi dan isi ramalan Hard Gumay, danau warna toska dan ledakan tahun 2026

Jambi dan isi ramalan Hard Gumay, danau warna toska dan ledakan tahun 2026

2 bulan ago
All England 2026: Chia/Soh, 7 Tahun Pasca-Ahsan/Hendra, Hadapi Usia dengan Taktik Baru

All England 2026: Chia/Soh, 7 Tahun Pasca-Ahsan/Hendra, Hadapi Usia dengan Taktik Baru

2 minggu ago
Digital Edge Investasi Rp 67,5 T untuk Pusat Data AI Hyperscale di Bekasi

Digital Edge Investasi Rp 67,5 T untuk Pusat Data AI Hyperscale di Bekasi

4 minggu ago
Koperasi Simpan Pinjam Perkumpulan Bomaking Mehin Batam Resmi Beroperasi

Koperasi Simpan Pinjam Perkumpulan Bomaking Mehin Batam Resmi Beroperasi

10 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id