Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Hukum

Boiyen Digugat: Suami Wajib Bayar Investasi Januari 2026

Wafaul by Wafaul
Januari 2, 2026
in Hukum
0
Boiyen Digugat: Suami Wajib Bayar Investasi Januari 2026
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi: Somasi Terbuka untuk Suami Boiyen

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan Rully Anggi Akbar, suami dari komedian Boiyen, terus memanas. Pihak korban, yang diwakili oleh inisial RF dan kuasa hukumnya, Santo Nababan, kini mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi terbuka. Keputusan ini diambil setelah upaya mediasi yang sebelumnya telah dilakukan menemui jalan buntu.

Santo Nababan mengungkapkan bahwa kliennya telah berupaya mencari solusi damai. Namun, Rully Anggi Akbar sempat meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi kewajibannya. Permintaan ini, menurut Santo, tidak memberikan kepastian hukum yang jelas bagi kliennya, sehingga menimbulkan keraguan.

Permintaan Penundaan Ditolak, Batas Waktu Dipercepat

Dalam pertemuan yang berlangsung belum lama ini di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rully Anggi Akbar (RAA) secara langsung meminta waktu hingga tanggal 15 Januari untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, sebagai kuasa hukum, Santo Nababan tidak dapat serta-merta mengabulkan permintaan tersebut tanpa berkoordinasi lebih lanjut dengan pemberi kuasa.

Menyikapi ketidakpastian yang ada, klien RF secara tegas menolak permintaan penundaan hingga pertengahan Januari 2026. Pihak korban hanya bersedia memberikan tenggat waktu tambahan hingga awal bulan Januari sebagai kesempatan terakhir bagi Rully untuk menunjukkan itikad baiknya dalam menyelesaikan kewajiban.

Santo Nababan menjelaskan, “Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15, tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi.”

Langkah Hukum Menanti Jika Somasi Gagal

Jika hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 5 Januari 2026, tidak ada pelunasan yang dilakukan oleh Rully Anggi Akbar, pihak korban melalui kuasa hukumnya menegaskan akan menempuh jalur hukum pidana. Pelaporan resmi ke pihak kepolisian akan segera dilakukan.

“Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2026), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya,” tegas Santo Nababan.

Kerugian yang Diderita Korban

Kerugian yang dialami oleh klien RF tidak hanya sebatas pada modal awal yang telah diinvestasikan. Lebih dari itu, kerugian tersebut juga mencakup janji keuntungan yang semestinya didapatkan sesuai dengan proposal awal yang diajukan oleh Rully Anggi Akbar. Namun, janji keuntungan tersebut hingga kini belum terealisasi.

Nilai proposal investasi yang diajukan Rully disebut mencapai lebih dari Rp 300 juta, bahkan diperkirakan mendekati Rp 400 juta.

Kronologi Kasus Investasi Bodong

Perkara ini bermula pada pertengahan Agustus 2023, ketika suami Boiyen menawarkan sebuah peluang investasi kepada RF. Peluang tersebut terkait dengan pengembangan usaha kuliner yang berlokasi di daerah Sleman, Yogyakarta.

Dalam proposal yang disajikan, Rully menawarkan skema pembagian keuntungan dengan rincian 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Proposal tersebut juga mencantumkan klaim pendapatan usaha selama enam bulan terakhir yang disebut-sebut mencapai angka fantastis, berkisar antara Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.

Namun, permasalahan mulai timbul ketika laporan keuangan yang diterima oleh RF dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati dalam proposal. Meskipun tercatat ada pembagian keuntungan selama beberapa bulan, namun hal tersebut tidak berlangsung lama dan akhirnya terhenti.

Korban RF diketahui telah menyerahkan dana investasi sekitar Rp 200 juta. Berdasarkan perjanjian awal, Rully menjanjikan pembayaran keuntungan sebesar Rp 6 juta setiap bulan, yang seharusnya diterima pada tanggal 9 setiap bulannya.

Faktanya, RF hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali. Akibatnya, kerugian yang ditaksir dialami oleh korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 juta. Dengan adanya somasi terbuka ini, diharapkan Rully Anggi Akbar dapat segera memberikan tanggapan dan menyelesaikan kewajibannya, atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Posbankum Desa Balida: Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
Hukum

Posbankum Desa Balida: Bantuan Hukum Gratis untuk Warga

Februari 6, 2026
Hogi Minaya Bebas Tersangka
Hukum

Hogi Minaya Bebas Tersangka

Februari 2, 2026
[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana
Hukum

[Populer tren] Pidana kerja sosial berlaku mulai Januari 2026 | Kumpul kebo bisa dipidana

Februari 1, 2026
Next Post
NTT Termasuk: Potensi Hujan Lebat & Angin Kencang 1-2 Januari 2026

NTT Termasuk: Potensi Hujan Lebat & Angin Kencang 1-2 Januari 2026

Kapolri di Bundaran HI: Cek Keamanan Malam Tahun Baru & Sapa Warga

Kapolri di Bundaran HI: Cek Keamanan Malam Tahun Baru & Sapa Warga

NRS Rebrand: FIRS Becomes Nigeria Revenue Service

NRS Rebrand: FIRS Becomes Nigeria Revenue Service

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Pembunuh Mahasiswi ULM Terungkap: Wajah Pelaku Saat Dibekuk

Pembunuh Mahasiswi ULM Terungkap: Wajah Pelaku Saat Dibekuk

2 bulan ago
Terpilih aklamasi, Mustafa resmi nakhodai Kadin Kepri periode 2026–2031

Terpilih aklamasi, Mustafa resmi nakhodai Kadin Kepri periode 2026–2031

4 minggu ago
Fintech Syariah: Rp 1,85 T Pinjaman Tersalur Akhir 2025

Fintech Syariah: Rp 1,85 T Pinjaman Tersalur Akhir 2025

2 minggu ago
Hogi Minaya Bebas Tersangka

Hogi Minaya Bebas Tersangka

4 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id