Emas Antam di Palembang Mengalami Penurunan Harga di Awal Tahun 2026
Pada hari Kamis, 1 Januari 2026, pasar emas di Kota Palembang menyaksikan adanya penurunan harga yang cukup signifikan untuk emas batangan Antam. Pergerakan harga ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi atau penyimpan nilai.
Berdasarkan pantauan data dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 10.45 WIB, harga emas Antam di Palembang tercatat mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya emas Antam sempat mengalami anjlok tajam yang mencapai Rp95.000.
Saat ini, harga emas Antam di Palembang dibanderol pada angka Rp2.488.000 per gram. Angka ini belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Setelah dikenakan PPh sebesar 0,25 persen, harga emas Antam menjadi Rp2.494.220 per gram.
Penting untuk dicatat bahwa pembaruan harga emas Antam secara harian di situs Logam Mulia biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Perubahan ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berfluktuasi, dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik.
Ragam Pilihan Berat Emas Antam dan Perbandingan Harganya
Emas batangan Antam hadir dalam berbagai pilihan berat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial setiap individu. Mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga unit terbesar 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram, Antam menyediakan opsi yang beragam.
Berikut adalah rincian harga emas Antam di Palembang per Kamis, 1 Januari 2026, beserta perhitungannya setelah dikenakan PPh 0,25 persen:
- 0,5 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp1.294.000
- Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp1.297.235
- 1 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp2.488.000
- Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp2.494.220
- 2 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp4.916.000
- Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp4.928.290
- 3 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp7.349.000
- Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp7.367.373
- 5 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp12.215.000
- Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp12.245.538
- 10 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp24.375.000
- Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp24.435.938
- 25 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp60.812.000
- Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp60.964.030
- 50 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp121.545.000
- Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp121.848.863
- 100 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp243.012.000
- Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp243.619.530
- 250 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp607.265.000
- Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp608.783.163
- 500 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp1.214.320.000
- Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp1.217.355.800
- 1.000 gram:
- Harga sebelum pajak: Rp2.428.600.000
- Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp2.434.671.500
Perlu diperhatikan bahwa harga di atas adalah harga jual emas batangan Antam. Harga ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan kebijakan internal perusahaan.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam
Dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pajak-pajak tersebut diatur sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh Pasal 22)
- Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen.
- Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan selalu disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22. Bukti ini berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi pembeli.
Pajak Penjualan Kembali Emas (Buyback) ke PT Antam
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam, tarif pajak berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta:
- Bagi pemilik NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen.
- Bagi pembeli atau penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 3 persen.
Pajak buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan kembali emas tersebut. Pemahaman mengenai ketentuan pajak ini penting bagi para pelaku pasar untuk mengoptimalkan keuntungan dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Fluktuasi harga emas, ditambah dengan ketentuan pajak, menjadikan analisis pasar yang cermat sebagai kunci utama dalam investasi emas.

















Discussion about this post