Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Emas Antam Anjlok di Palembang: Rp2,5 Juta per Gram Terlampaui

Wafaul by Wafaul
Januari 2, 2026
in Ekonomi
0
Harga Emas Antam Anjlok di Palembang: Rp2,5 Juta per Gram Terlampaui
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Emas Antam di Palembang Mengalami Penurunan Harga di Awal Tahun 2026

Pada hari Kamis, 1 Januari 2026, pasar emas di Kota Palembang menyaksikan adanya penurunan harga yang cukup signifikan untuk emas batangan Antam. Pergerakan harga ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi atau penyimpan nilai.

Berdasarkan pantauan data dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 10.45 WIB, harga emas Antam di Palembang tercatat mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya emas Antam sempat mengalami anjlok tajam yang mencapai Rp95.000.

Saat ini, harga emas Antam di Palembang dibanderol pada angka Rp2.488.000 per gram. Angka ini belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Setelah dikenakan PPh sebesar 0,25 persen, harga emas Antam menjadi Rp2.494.220 per gram.

Penting untuk dicatat bahwa pembaruan harga emas Antam secara harian di situs Logam Mulia biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Perubahan ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berfluktuasi, dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik.

Ragam Pilihan Berat Emas Antam dan Perbandingan Harganya

Emas batangan Antam hadir dalam berbagai pilihan berat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial setiap individu. Mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga unit terbesar 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram, Antam menyediakan opsi yang beragam.

Berikut adalah rincian harga emas Antam di Palembang per Kamis, 1 Januari 2026, beserta perhitungannya setelah dikenakan PPh 0,25 persen:

  • 0,5 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp1.294.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp1.297.235
  • 1 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp2.488.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp2.494.220
  • 2 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp4.916.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp4.928.290
  • 3 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp7.349.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp7.367.373
  • 5 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp12.215.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp12.245.538
  • 10 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp24.375.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp24.435.938
  • 25 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp60.812.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp60.964.030
  • 50 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp121.545.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp121.848.863
  • 100 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp243.012.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp243.619.530
  • 250 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp607.265.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp608.783.163
  • 500 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp1.214.320.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp1.217.355.800
  • 1.000 gram:
    • Harga sebelum pajak: Rp2.428.600.000
    • Harga setelah pajak PPh 0,25 persen: Rp2.434.671.500

Perlu diperhatikan bahwa harga di atas adalah harga jual emas batangan Antam. Harga ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan kebijakan internal perusahaan.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam

Dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pajak-pajak tersebut diatur sebagai berikut:

Pajak Pembelian Emas (PPh Pasal 22)

  • Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen.
  • Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan selalu disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22. Bukti ini berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi pembeli.

Pajak Penjualan Kembali Emas (Buyback) ke PT Antam

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam, tarif pajak berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta:

  • Bagi pemilik NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen.
  • Bagi pembeli atau penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 3 persen.

Pajak buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan kembali emas tersebut. Pemahaman mengenai ketentuan pajak ini penting bagi para pelaku pasar untuk mengoptimalkan keuntungan dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Fluktuasi harga emas, ditambah dengan ketentuan pajak, menjadikan analisis pasar yang cermat sebagai kunci utama dalam investasi emas.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Shio Keberuntungan Finansial 9 Februari 2026
Ekonomi

Shio Keberuntungan Finansial 9 Februari 2026

Februari 16, 2026
Sulsel: Infrastruktur Kunci Ekonomi 5,43%
Ekonomi

Sulsel: Infrastruktur Kunci Ekonomi 5,43%

Februari 16, 2026
Danantara Targetkan Hilirisasi Bauksit Rampung 2028
Ekonomi

Danantara Targetkan Hilirisasi Bauksit Rampung 2028

Februari 15, 2026
Next Post
KOSPI Surge: Investors Unleash Record ₩26.37 Trillion

KOSPI Surge: Investors Unleash Record ₩26.37 Trillion

Bupati Resmikan Gedung Diskominfo Subang: Targetkan Layanan Informasi Publik Lebih ‘Ngabret’

Bupati Resmikan Gedung Diskominfo Subang: Targetkan Layanan Informasi Publik Lebih 'Ngabret'

Madrid Bangkit: Target Besar Bellingham 2026!

Madrid Bangkit: Target Besar Bellingham 2026!

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Rumah Contoh  Warga Rempang Yang Terdampak Proyek Eco City Sudah 90%

Rumah Contoh Warga Rempang Yang Terdampak Proyek Eco City Sudah 90%

2 tahun ago
Kurang Lebih 92,82 Hektare Lahan Tanjung Banon Sudah Dibebaskan

Kurang Lebih 92,82 Hektare Lahan Tanjung Banon Sudah Dibebaskan

2 tahun ago
Kajari Batam  Berikan Restorasi Justice kepada Dua orang Terdakwa Perkara Penadahan

Kajari Batam Berikan Restorasi Justice kepada Dua orang Terdakwa Perkara Penadahan

2 tahun ago
Sebanyak 23 orang Pejabat Tingkat III BP Batam Ikuti Pelatihan SDM

Sebanyak 23 orang Pejabat Tingkat III BP Batam Ikuti Pelatihan SDM

2 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id