
Wajahbatamnews – Kota Batam kembali diguncang polemik sengketa rumah yang menyeret nama pemilik sah Ida Juliana dan pihak Rusdi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada tindakan kontroversial seorang oknum pengacara yang diduga bertindak di luar etika profesi dengan mencopot paksa banner sengketa yang terpasang di rumah milik Ida Juliana.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, di kawasan Baloi Persero Anggrek Dalam. Banner yang bertuliskan “Rumah Ini Masih Dalam Sengketa” diketahui dicopot secara sepihak dari dinding rumah, meski status hukum kepemilikan masih disengketakan.
Menurut keterangan salah satu pengacara dari pihak Rusdi,Umar Faruk,S.H mengatakan , untuk pencopotan Banner dilakukan karena kita sudah menang dipengadilan dan sudah ada terbit surat eksekusi.
Kalau siapa yang mau nempati rumah itu urusan pemilik yang telah memenangkan perkara dipengadilan. Kalau tugas kita hanya conter apabila ada perlawanan Hukum dipengadilan, ujarnya.
Lain halnya Ida juliana saat dikonfirmasi mengatakan,bahwa pencopotan banner dilakukan untuk mengelabui calon pembeli atau penyewa, seolah-olah rumah tersebut tidak sedang bermasalah secara hukum.
Lebih lanjut, saya duga adanya persoalan internal antara Rusdi dan kuasa hukumnya, termasuk soal pembayaran jasa hukum.
“Bisa jadi karena belum dibayar. Padahal kabarnya yang bersangkutan sangat membutuhkan dana menjelang Natal dan Tahun Baru,” tambahnya.
Ironisnya, pencopotan banner tersebut diduga dilakukan bersama rekan pengacara lainnya, yang semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk meyakinkan pihak ketiga bahwa rumah tersebut dalam kondisi aman, padahal status sengketa kepemilikan belum selesai secara hukum.
Tak tinggal diam, pada Selasa, 6 Januari 2026, Ida Juliana kembali memasang banner susulan dengan peringatan lebih tegas:
“Diberitahukan kepada calon penyewa atau pembeli, harap bijak sebelum melakukan pembayaran karena rumah ini masih dalam sengketa.”
Kepada media, Ida Juliana menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah rumah tersebut dan dalam waktu dekat akan menempuh langkah hukum serius.
Ia memastikan akan mengajukan perlawanan hukum (verzet) ke Pengadilan Negeri Batam, atas eksekusi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Saya akan mengajukan keberatan atas eksekusi putusan inkrah yang cacat hukum dan tidak sah,” tegas Ida.
Pasalnya, alamat surat panggilan saya untuk panggilan sidang tidak pernah jatuh ketangan saya,alias beda alamat.
Jelas data saya sudah tercatat dialamat lubuk baja masak dikirim ke teluk Tering,imbuhnya.
Eksekusi pengosongan rumah yang dipersoalkan itu tercatat dilakukan pada 17 Juli 2025, dan kini dinilai sarat kejanggalan serta berpotensi melanggar prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi pemilik sah.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas publik Batam, sekaligus ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan etika profesi advokat di daerah ini.
Media ini akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus tersebut.
Editor Iwan Fajar

















Discussion about this post