Penggeledahan Kantor KPU Kotim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 40 Miliar
SAMPIT – Suasana khidmat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak terusik pada Senin pagi, 12 Januari 2026. Puluhan petugas dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim melakukan penggeledahan menyeluruh di gedung yang beralamat di Jalan H M Arsyad Nomor 54, Sampit. Aksi ini merupakan buntut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tahun anggaran 2023-2024, dengan nilai fantastis yang diperkirakan mencapai Rp 40 miliar.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi ini dilakukan dengan tingkat keamanan yang sangat ketat. Para petugas kejaksaan terlihat memasuki setiap ruangan di kantor penyelenggara pemilu tersebut, melakukan pemeriksaan detail terhadap berbagai dokumen dan berkas. Sejumlah kotak kardus yang diduga berisi dokumen-dokumen penting terkait perkara dana hibah tersebut tampak diamankan oleh tim penyidik.
Untuk memastikan kelancaran dan ketertiban proses penggeledahan, puluhan petugas kejaksaan didampingi oleh aparat Polisi Militer. Kehadiran aparat penegak hukum berseragam loreng ini menambah kesan serius dan terkendali pada jalannya kegiatan.
Sementara proses penggeledahan berlangsung di dalam gedung, Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, beserta jajaran komisioner lainnya terlihat menunggu di luar area kantor. Dari kejauhan, Rifqi yang akrab disapa tampak menunjukkan sikap tenang, tanpa menunjukkan reaksi berlebihan meski menyaksikan langsung upaya penyidikan yang tengah dilakukan di institusinya.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian krusial dari upaya Kejati Kalteng untuk mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah KPU Kotim. Potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar menjadikan kasus ini sebagai salah satu perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Daftar Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Kejati Kalteng
Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim ini menambah panjang daftar perkara korupsi berskala besar yang tengah menjadi fokus penanganan Kejati Kalteng. Berdasarkan rilis kinerja Kejati Kalteng sepanjang tahun 2025, tercatat setidaknya tiga kasus korupsi besar lainnya yang menjadi prioritas utama, sejalan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Ketiga kasus besar tersebut meliputi:
- Dugaan Korupsi Pertambangan Zirkon: Kasus ini melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) dan disebut-sebut sebagai perkara dengan potensi kerugian negara terbesar di antara kasus-kasus yang ditangani. Tingginya nilai potensi kerugian negara menunjukkan skala permasalahan yang sangat signifikan.
- Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Internet: Kasus ini terjadi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan. Pengadaan jasa internet yang seharusnya menunjang operasional pemerintah diduga menjadi ajang praktik korupsi.
- Korupsi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pagun Taka: Kasus ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah. Keberhasilan Kejati Kalteng dalam menangani kasus ini tercatat mampu memulihkan kerugian negara yang timbul akibat penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim masih terus berjalan intensif. Tim penyidik Kejati Kalteng berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk membawa kasus ini ke tahap selanjutnya, demi menegakkan keadilan dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Proses penggeledahan di kantor KPU Kotim berlangsung di bawah pengawalan ketat.
Sejumlah dokumen tampak diamankan oleh tim penyidik Kejati Kalteng.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, bersama jajaran komisioner menunggu di luar gedung selama penggeledahan berlangsung.

















Discussion about this post