Kecelakaan Maut di Mamuju: Anak Pejabat Pengemudi Fortuner Belum Ditahan, Korban Kritis
Mamuju, Sulawesi Barat – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan FA (16), anak seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Mamuju, masih menyisakan pertanyaan dan keprihatinan mendalam. Meskipun kecelakaan yang dikemudikannya menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner telah menyebabkan dua warga mengalami luka berat, termasuk patah tulang yang parah, hingga kini FA belum ditahan oleh pihak kepolisian. Penanganan kasus ini pun dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses Hukum Masih Tahap Penyelidikan
Kepala Satuan (Kasi) Humas Polresta Mamuju, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Herman Basir, menegaskan bahwa proses hukum terkait kecelakaan tersebut tetap berjalan. Namun, ia menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak kepolisian masih fokus pada pengumpulan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti yang relevan.
“Setelah saksi-saksi lengkap, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah layak naik ke tahap penyidikan,” ujar Herman di Markas Polresta Mamuju, Senin (9/2/2026).
Gelar perkara ini nantinya akan menjadi penentu apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut, yang berujung pada penetapan tersangka.
Pertimbangan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur
Alasan FA belum ditahan meskipun telah menyebabkan korban luka berat dijelaskan oleh Iptu Herman Basir mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mengingat FA masih berusia di bawah umur, penanganan kasusnya memiliki kekhususan tersendiri.
“Dalam kasus anak, penyidik tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan apabila ancaman hukumannya di bawah 10 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa jika nantinya FA ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian memiliki kewajiban untuk mengupayakan proses diversi. Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku untuk anak. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Kondisi Korban Memprihatinkan, Perlu Perawatan Intensif
Di sisi lain, kondisi salah satu korban, Aditya Firdaus (21), dilaporkan semakin memprihatinkan. Akibat luka parah yang dideritanya, korban terpaksa harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo di Makassar. Menurut Fadilah Suhartin, pemilik Warung Lamongan Al Farizky tempat korban bekerja, fasilitas medis yang tersedia di Mamuju belum memadai untuk menangani cedera tulang yang kompleks seperti yang dialami Aditya.
“Patahnya sangat parah di kaki dan tangan. Kaki kanan harus dipasang besi penyangga luar dan seluruh tubuhnya penuh luka,” kata Fadilah dengan nada prihatin.
Selain patah tulang yang signifikan di kaki dan tangan, Aditya juga mengalami memar di bagian perut dan trauma pada kepala akibat benturan keras. Saat ini, korban masih membutuhkan bantuan oksigen untuk menunjang pernapasannya.
Janji Tanggung Jawab Pengobatan Belum Terealisasi
Fadilah Suhartin mengungkapkan bahwa orang tua FA, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju, sempat menemui pihak korban. Dalam pertemuan tersebut, orang tua pelaku berjanji akan bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan Aditya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, janji tersebut dilaporkan belum ada realisasinya.
“Katanya mau tanggung jawab, sudah datang silaturahmi. Tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujar Fadilah. Situasi ini tentu menambah beban dan kecemasan bagi keluarga korban yang tengah berjuang untuk kesembuhan Aditya.
Kronologi Kejadian: Fortuner Melaju Kencang, Menabrak Trotoar dan Korban
Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) dini hari, sekitar pukul 00.10 Wita, di Jalan Yos Sudarso, Mamuju. Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DC 1156 A yang dikemudikan oleh FA dilaporkan melaju dari arah barat. Diduga melaju dengan kecepatan tinggi, kendaraan tersebut kemudian kehilangan kendali.
Akibatnya, mobil tersebut naik ke atas trotoar, menabrak sebuah tiang, dan kemudian menghantam dua orang warga yang sedang duduk beristirahat di lokasi kejadian. Insiden ini tidak hanya menyebabkan korban luka berat, tetapi juga mengakibatkan kerusakan parah pada tiga unit sepeda motor milik warga yang terparkir di sekitar area tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya tertib berlalu lintas dan tanggung jawab dalam berkendara, terutama bagi pengemudi di bawah umur dan penggunaan kendaraan dinas. Pihak kepolisian diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan ini secara adil dan transparan, sembari memastikan hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya.

















Discussion about this post