Manusia, sebagai khalifah di bumi, memikul tanggung jawab besar terhadap kelestarian alam semesta. Dalam perspektif Islam, manusia diciptakan dalam sebaik-baik kejadian (ahsani taqwim) dengan anugerah akal dan hati. Kelebihan ini bukan hanya sekadar anugerah, melainkan sebuah amanah yang membebankan kewajiban untuk memakmurkan dan menjaga bumi. Seluruh alam, termasuk hutan, laut, gunung, dan sungai, adalah milik Allah SWT yang diamanatkan untuk dikelola dengan bijak, bukan dikuasai secara serakah.
Merusak alam sama dengan mengkhianati amanah Ilahi dan mencuri hak waris generasi mendatang. Ironisnya, realitas kerusakan alam ini sangat terasa di Aceh, sebuah provinsi yang diberkahi dengan kekayaan alam luar biasa.
Ancaman terhadap Hutan Aceh dan Ekosistem Kritis
Aceh memiliki hutan tropis yang merupakan bagian dari ekosistem Leuser, sebuah warisan dunia yang sangat vital. Hutan ini menjadi rumah terakhir bagi spesies langka seperti Harimau Sumatera, Orangutan, Badak Sumatera, dan Gajah. Lebih dari itu, hutan Leuser berfungsi sebagai penyangga kehidupan bagi jutaan manusia, berperan sebagai regulator iklim, penyedia air bersih, dan penjaga stabilitas tanah.
Namun, data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Antara tahun 2015 hingga 2021, Aceh kehilangan hutan alam seluas lebih dari 190.000 hektar. Angka ini setara dengan hilangnya lebih dari dua kali luas Kota Banda Aceh setiap tahunnya. Penyebab utama hilangnya hutan ini adalah alih fungsi lahan untuk perkebunan monokultur, perambahan liar, dan aktivitas pertambangan ilegal. Setiap hektar hutan yang hilang diibaratkan seperti tersobeknya lembaran ayat-ayat kauniyah, tanda kebesaran Allah yang seharusnya dibaca dan dijaga.
Lautan Aceh dalam Ancaman Kerusakan
Laut Aceh yang membentang luas dari Selat Malaka hingga Samudera Hindia menyimpan keanekaragaman hayati yang tinggi. Namun, kekayaan ini juga tidak luput dari “pencurian” sistematis. Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan potasium masih marak terjadi, menghancurkan terumbu karang yang merupakan habitat vital bagi ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat bahwa sebagian besar terumbu karang di perairan Aceh Barat dan Aceh Selatan berada dalam kondisi rusak parah.
Selain itu, abrasi pantai yang semakin parah di pesisir Barat dan Utara Aceh, seperti di Aceh Besar dan Pidie, diperparah oleh hilangnya hutan mangrove. Hutan mangrove ini ditebang untuk dijadikan lahan tambak atau permukiman. Kerusakan ekosistem pesisir ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap firman Allah dalam QS. Ar-Rahman ayat 10, yang menyatakan bahwa Allah telah meratakan bumi untuk makhluk-Nya.
Dampak Bencana Beruntun Akibat Kerusakan Alam
Dampak dari “pencurian” terhadap warisan Allah ini telah dirasakan dalam bentuk musibah yang beruntun. Banjir bandang yang melanda Aceh Tengah, Gayo Lues, hingga pesisir Aceh Tamiang beberapa tahun terakhir merupakan akibat langsung dari deforestasi di wilayah hulu.
Musim kemarau yang mengakibatkan kekeringan, intrusi air laut yang merusak kualitas air tanah di pesisir, serta hilangnya sumber mata pencaharian bagi nelayan dan petani, adalah konsekuensi nyata dari kerusakan lingkungan. Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum: 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Bencana alam ini adalah peringatan, sebuah “tagihan” yang harus dibayar atas perbuatan yang merampas hak generasi mendatang.
Kezaliman Multi-Level Akibat Merusak Alam
Merusak alam bukanlah kejahatan biasa, melainkan sebuah bentuk zhulm (kezaliman) yang berlapis. Kezaliman ini mencakup:
- Zalim terhadap diri sendiri: Mendatangkan mudarat dan bencana bagi diri sendiri.
- Zalim terhadap sesama manusia: Terutama generasi penerus, dengan merampas hak mereka untuk hidup di lingkungan yang sehat.
- Zalim terhadap hak Allah: Sebagai pemilik mutlak alam semesta.
Ajaran Islam dan Konservasi Lingkungan
Rasulullah SAW dalam banyak hadis menekankan pentingnya menjaga lingkungan, bahkan di masa perang sekalipun. Larangan menebang pohon tanpa alasan yang dibenarkan (haq) adalah contoh nyata perhatian syariat terhadap kelestarian alam. Konsep hirz (larangan merusak) dan himā (kawasan lindung) dalam fikih Islam juga menunjukkan betapa syariat Islam sangat menjunjung tinggi kelestarian lingkungan.
Di Aceh, yang menerapkan syariat Islam, paradigma ini seharusnya menjadi arus utama. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus ditegakkan dengan lebih efektif, tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas.
Sinergi untuk Aksi Nyata
Pemerintah, ulama, dayah, akademisi, dan masyarakat sipil perlu bersinergi untuk menjaga kelestarian alam. Para ulama memiliki peran sentral dalam menerjemahkan konsep amanah (amanah), istikhlaf (pemakmuran bumi), dan al-mizan (keseimbangan) dalam khutbah dan pengajian. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa membakar hutan untuk membuka kebun bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi lebih dahsyat lagi: melanggar hukum Allah dan mencuri hak anak cucu.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen masyarakat Aceh bergantung hidup secara langsung pada sumber daya alam. Kerusakan alam berarti ancaman terhadap masa depan ekonomi mereka. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi harus beralih dari model ekstraktif yang rakus sumber daya, menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan. Contohnya adalah ekowisata berbasis masyarakat, pertanian organik, dan pengelolaan hasil hutan bukan kayu. Memulihkan hutan dan laut yang rusak (rehabilitasi) merupakan ibadah sekaligus investasi peradaban.
Menjadi Penjaga Warisan Ilahi
Membiarkan kerusakan alam Aceh terus berlangsung sama dengan membiarkan para “pencuri” warisan Allah bekerja leluasa dalam merusak peradaban. Setiap batang kayu ilegal, setiap ledakan bom di laut, setiap hektar gambut yang dikeringkan, adalah potongan-potongan warisan yang dicuri dari generasi mendatang.
Anak cucu kita berhak atas udara bersih, air jernih, tanah subur, dan laut yang produktif. Allah SWT mengingatkan, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Musibah banjir yang semakin sering dan parah harus menjadi momentum untuk introspeksi dan perubahan fundamental. Manusia yang bijak perlu beralih dari paradigma penaklukan alam menuju paradigma kolaborasi dengan alam. Restorasi ekosistem, terutama di daerah tangkapan air dan daerah rawan banjir, harus menjadi prioritas. Pembangunan infrastruktur hijau seperti revegetasi, pembuatan biopori, dan konservasi lahan basah, harus didahulukan daripada sekadar membangun bendungan beton.
“Berdoalah kepada pencipta langit dan bumi serta seluruh isinya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56).
Sudah saatnya kita, sebagai manusia yang diamanahi Aceh yang hijau ini, berhenti menjadi perusak dan pencuri, lalu beralih menjadi khalifah sejati yang menjaga dan memelihara warisan Ilahi untuk generasi Aceh masa depan. Hanya dengan demikian, kita dapat mempertanggungjawabkan amanah kecerdasan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

















Discussion about this post