DPR dan Kementerian Bahas Polemik Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan
Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja strategis bersama sejumlah kementerian terkait guna mencari solusi atas permasalahan yang timbul akibat penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Senin, 9 Februari 2026, di Kompleks DPR, Jakarta, ini merupakan wujud nyata respons lembaga legislatif terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Pertemuan hari ini bertujuan untuk memecahkan persoalan yang saat ini menjadi dinamika di masyarakat,” ujar Dasco saat membuka rapat di ruang Komisi V.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Selain itu, hadir pula pimpinan dari Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR, menunjukkan perhatian lintas komisi terhadap isu krusial ini.
Dari unsur pemerintah, rapat dihadiri oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan keseriusan pemerintah dan legislatif dalam menangani persoalan ini.
Memahami Skema PBI BPJS Kesehatan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa Program PBI BPJS Kesehatan merupakan wujud bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu. Program ini memberikan jaminan pembiayaan kesehatan nasional, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk berobat. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa tidak semua lapisan masyarakat berhak menjadi peserta PBI. Prioritas program ini diberikan kepada mereka yang tergolong miskin atau rentan miskin, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Atas dasar tersebut, Dasco menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dan penguatan ekosistem jaminan kesehatan yang terintegrasi. Tujuannya adalah untuk memitigasi potensi penonaktifan program BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran di masa mendatang. Oleh karena itu, pertemuan ini juga difokuskan untuk merancang sebuah sistem pengelolaan BPJS dan data statistik yang lebih matang dan terpadu.
“Pertemuan pada hari ini adalah langkah awal kita untuk membicarakan bagaimana ekosistem BPJS dan statistik yang terintegrasi, bagaimana mewujudkan satu data,” ungkap Dasco.
Latar Belakang Penonaktifan dan Dampaknya
Sebelumnya, sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan per tanggal 1 Februari 2026. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan konsekuensi dari proses pemutakhiran data status ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Menurut Ghufron, peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan digantikan oleh masyarakat lain yang dinilai lebih berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa jumlah total peserta PBI jaminan kesehatan yang terdaftar di BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan, tetap sebanyak 96,8 juta orang. Perubahan yang terjadi adalah pergeseran antar peserta berdasarkan pemutakhiran data.
Namun, perubahan data penerima PBI-JK yang terjadi secara mendadak ini menimbulkan polemik yang signifikan. Dampak paling terasa adalah pada pasien yang membutuhkan layanan dialisis atau cuci darah. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal terpaksa tertahan di loket pendaftaran rumah sakit karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba dinonaktifkan.
Suara Pasien dan Tanggapan Pemerintah
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam. Baginya, bagi pasien gagal ginjal, tindakan cuci darah bukanlah sekadar prosedur medis, melainkan penentu utama kelangsungan hidup. Situasi ini dianggap sangat berbahaya.
“Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi, ini soal hidup dan mati,” tegas Tony dalam keterangannya pada Rabu, 4 Februari 2026.
Meskipun beberapa status kepesertaan berhasil dipulihkan setelah proses administrasi ulang, Tony menyoroti adanya kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial yang berpotensi menimbulkan konsekuensi fatal bagi pasien.
Menanggapi hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi. Syarat utama untuk reaktivasi adalah terbukti memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lebih lanjut, Saifullah mengimbau agar selama proses reaktivasi berlangsung, pihak rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak menolak pasien penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang membutuhkan layanan mendesak, termasuk layanan cuci darah. Imbauan ini diharapkan dapat mencegah terputusnya akses layanan kesehatan bagi pasien yang paling rentan.
Rapat kerja antara DPR dan kementerian ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih efektif, adil, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

















Discussion about this post