Wajahbatamnews – Proyek pembangunan Gedung Satintelkam Polresta Barelang kembali menjadi sorotan publik menyusul keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Pihak Kejaksaan Negeri Batam dijadwalkan akan memanggil instansi terkait, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pada 25 Februari sebagai bagian dari pendampingan dan pengawasan proyek.
Kepala Dinas Kesbangpol, Riama Manurung, SH., MH., menjelaskan bahwa keterlambatan proyek dipicu oleh belum selesainya proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) milik Polres yang berada di lokasi pembangunan.
“Pekerjaan tidak bisa dimulai sebelum proses penghapusan aset lama selesai. Surat keterangan keterlambatan baru dapat dikeluarkan sekitar satu setengah bulan setelah proses tersebut rampung,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa dalam hal ini pihak Polres menjadi pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan awal karena proses administrasi penghapusan aset belum tuntas sesuai jadwal.
Untuk mengakomodasi kondisi tersebut, telah diterbitkan adendum kontrak yang memperpanjang masa pekerjaan hingga 28 Februari. Apabila hingga batas waktu tersebut pekerjaan belum rampung, maka sesuai ketentuan dapat diberikan tambahan waktu maksimal 50 hari (post major).
Namun, setelah masa tambahan itu habis, kontraktor akan dikenakan denda administratif per hari keterlambatan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pihak Kejari Batam disebut akan melakukan pemanggilan pada 25 Februari ini sebagai bentuk pengawasan dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Sementara itu pihak Polresta barelang saat dikonfirmasi memberikan klarifikasi lewat siaran pers terpisah Nomor : 167/II/HUM.6.1.1/2026/Si Humas* pada Jumat 20 Februari 2026.
Dalam proyek ini, konsultan pengawas diketahui adalah Almatra, sementara pemenang tender tercatat atas nama PT Subna Kreasi Megah. Namun, muncul sorotan terkait adanya ketidaksesuaian informasi antara dokumen tender dan pelaksanaan di lapangan, khususnya menyangkut penyebutan nama kontraktor.
Hal ini memicu diskusi mengenai peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pentingnya transparansi dan dokumentasi yang jelas dalam setiap tahapan proyek. Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi sangat diperlukan guna menghindari kesalahpahaman dan potensi polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, isu praktik subkontrak dan potensi konflik kepentingan juga menjadi perhatian. Hubungan antara Polres, perusahaan pelaksana, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek turut menjadi bahan evaluasi.
Pengawasan proyek dilakukan oleh konsultan bersama Kejaksaan guna memastikan progres berjalan sesuai target. Jika progres dinilai lambat, kontraktor diminta menambah tenaga kerja dan meningkatkan intensitas koordinasi antar pihak.
Pemerintah daerah menegaskan pentingnya akuntabilitas dan komunikasi terbuka dalam proyek strategis seperti pembangunan gedung Satintelkam ini. Publik pun berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas secara profesional agar proyek dapat selesai tepat waktu tanpa menimbulkan kerugian negara.
















Discussion about this post