Bocoran Gaji ke-13 ASN Tahun 2026
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan berbagai skenario terkait gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Isu ini muncul di tengah wacana efisiensi anggaran yang semakin mengemuka, termasuk kemungkinan pemotongan gaji pejabat negara. Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan final.
Menurut pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, skema pencairan gaji ke-13 masih dalam proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa publik, khususnya ASN, diminta untuk menunggu hasil kajian yang sedang berjalan. “Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu,” ujarnya dalam acara di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Tekanan Anggaran dan Kebijakan Efisiensi
Di balik diskusi ini, tekanan terhadap keuangan negara semakin besar. Lonjakan harga minyak dunia telah menyebabkan beban subsidi energi meningkat tajam. Akibatnya, pemerintah mulai melakukan evaluasi terhadap berbagai pos pengeluaran, termasuk belanja pegawai. Wacana penghematan ini tidak hanya berfokus pada gaji ke-13 ASN, tetapi juga mencakup opsi pemangkasan gaji pejabat negara sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal.
Purbaya sempat menyebutkan simulasi pemotongan hingga 25 persen untuk pejabat. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut belum menjadi keputusan akhir dan masih menunggu arahan dari Presiden. “Kalau DPR saya enggak tahu, kalau menteri saya enggak apa-apa, kita lihat kebijakan Presiden seperti apa. Enggak apa-apa, kan banyak duitnya,” katanya.

Kebijakan Penghematan dan Contoh Lain
Arah kebijakan ini tak lepas dari sinyal yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet. Ia menyinggung langkah penghematan yang dilakukan negara lain, seperti Pakistan, yang memangkas gaji pejabat demi membantu kelompok masyarakat paling rentan saat ekonomi tertekan. “Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR, dan semua penghematan gaji ini dikumpulkan untuk membantu kelompok yang paling rentan,” ujarnya.
Pernyataan ini langsung memicu perbincangan luas, dengan banyak pihak mulai mengaitkannya dengan kemungkinan kebijakan serupa di Indonesia, termasuk pada komponen gaji ke-13.
Jadwal Pencairan Sebelumnya
Sebelum isu efisiensi mencuat, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan jadwal pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tunjangan kinerja.
Adapun penerima gaji ke-13 mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
ASN Diminta Tenang dan Tidak Berspekulasi
Meski berbagai opsi mulai dibahas, pemerintah memastikan belum ada keputusan akhir. Kajian masih berlangsung dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan aparatur negara. Untuk saat ini, ASN diminta tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Kepastian soal gaji ke-13, apakah tetap utuh, disesuaikan, atau mengalami perubahan skema, akan ditentukan setelah pembahasan rampung.

















Discussion about this post